Jakarta, 23 Juli 2026 – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi dan Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) hukum di Indonesia. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di SHSD Sambel Hejo Sambel Dadak Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Drs. Mashudi, Bc.IP., M.AP., selaku Ketua STIH Litigasi, Iwan Kusnawirawan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua I, Muh. Hojaran Pulungan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua III dan Dr. Yulius Harya Pamungkas, S.E., S.H., M.H., M.Kn. selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum (S1) STIH Litigasi. Dari pihak FERADI WPI hadir Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Harriani Bianca Daryana, beserta jajaran pengurus.
Acara diawali dengan pemaparan profil, visi, misi, dan program kerja FERADI WPI. Dalam paparannya, Harriani Bianca Daryana menjelaskan bahwa FERADI WPI merupakan organisasi advokat yang berkomitmen meningkatkan kualitas profesi melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), penyediaan layanan bantuan hukum pro bono, serta pendampingan proses penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama dengan STIH Litigasi diharapkan dapat menjadi jembatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman akademik sekaligus pengalaman profesional yang lebih komprehensif.
"Sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah penting dalam mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum serta keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan komitmen organisasi dalam membangun ekosistem pendidikan profesi advokat yang berkualitas. Menurutnya, proses pembentukan advokat tidak hanya dimulai dari pendidikan profesi, tetapi juga harus didukung oleh pengalaman praktik, pembinaan etika profesi, serta pengabdian kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa FERADI WPI siap bersinergi dengan STIH Litigasi melalui berbagai program, antara lain penyelenggaraan PKPA, seminar dan kuliah umum, penelitian bersama, program magang mahasiswa di kantor advokat, pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat, serta kegiatan pengembangan kompetensi lainnya.
"Kami berharap kerja sama ini menjadi awal lahirnya berbagai program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan manfaat nyata bagi dunia hukum Indonesia. Bersama STIH Litigasi, kami optimistis dapat mencetak generasi advokat yang unggul, berkarakter, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua STIH Litigasi, Drs. Mashudi, Bc.IP., M.AP., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara STIH Litigasi dan FERADI WPI. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan langkah strategis dalam mencetak sumber daya manusia hukum yang unggul, profesional, dan berintegritas.
Beliau mengajak seluruh paralegal yang tergabung dalam FERADI WPI maupun para paralegal di berbagai daerah yang belum menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum agar melanjutkan studi dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) di STIH Litigasi. Menurutnya, peningkatan kualifikasi akademik menjadi bagian penting dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme paralegal sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Selain itu, beliau berharap kerja sama antara STIH Litigasi dan FERADI WPI tidak berhenti pada penandatanganan Nota Kesepahaman semata, tetapi dapat segera diwujudkan melalui berbagai program nyata, khususnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal secara berkelanjutan di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
"Kami berharap seluruh paralegal yang belum bergelar Sarjana Hukum dapat melanjutkan pendidikan di STIH Litigasi. Selain itu, kami berharap STIH Litigasi bersama FERADI WPI dapat terus menggiatkan pendidikan dan pelatihan paralegal di seluruh Indonesia. Dengan sinergi ini, kami optimistis akan lahir paralegal yang kompeten, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan," ujar Drs. Mashudi, Bc.IP., M.AP.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua STIH Litigasi, Drs. Mashudi, Bc.IP., M.AP., dan Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh seluruh peserta sebagai simbol dimulainya kolaborasi kedua institusi dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi hukum, pengembangan profesi advokat, dan pemberdayaan paralegal di Indonesia.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, penuh semangat kebersamaan, dan dialog yang konstruktif. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol terjalinnya kemitraan strategis antara STIH Litigasi dan FERADI WPI.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, STIH Litigasi dan FERADI WPI berkomitmen membangun kemitraan yang berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan profesi advokat dan paralegal. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia hukum, memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, serta memperkuat sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi dalam mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Indonesia.
Penulis berita : Dita Yolanda S