Jakarta, 24 Juli 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Petugas melalui Pemahaman Regulasi, Ketahanan Diri, dan Komunikasi Publik yang Humanis. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas I Cipinang dalam meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Ari Budiningsih, A.Md.IP., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Menurutnya, setiap petugas dituntut tidak hanya memahami regulasi yang berlaku, tetapi juga memiliki ketahanan diri yang kuat serta mampu membangun komunikasi publik yang humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada STIH Litigasi Jakarta atas sinergi yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat kompetensi aparatur melalui pengembangan wawasan hukum, peningkatan integritas, serta pembentukan karakter petugas yang profesional dan adaptif terhadap dinamika penegakan hukum.
Sebagai narasumber utama, Drs. H. Mashudi, Bc.IP., M.AP., selaku Ketua STIH Litigasi Jakarta, menyampaikan materi mengenai Asas-Asas Sistem Pemasyarakatan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pembinaan warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Beliau menekankan bahwa petugas pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Muh. Hajoran Pulungan, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua III STIH Litigasi Jakarta, yang mengangkat tema Hukum Litigasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penyelesaian perkara pidana merupakan bagian dari Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) yang melibatkan berbagai aparat penegak hukum. Proses tersebut dimulai dari Kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik, dilanjutkan oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum, Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, Advokat yang memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan terhadap narapidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui materi ini, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai hubungan, kewenangan, dan peran masing-masing institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang yang terdiri atas pejabat struktural dan petugas dari berbagai unit kerja. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan antusias, mulai dari penyampaian materi hingga sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan dan pengalaman yang disampaikan peserta menunjukkan tingginya semangat untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi pemasyarakatan, sistem peradilan pidana, serta implementasi komunikasi publik yang humanis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Lapas Kelas I Cipinang semakin memahami landasan hukum dalam pelaksanaan tugas, memiliki ketahanan diri yang kuat dalam menghadapi tantangan pekerjaan, serta mampu menerapkan komunikasi publik yang efektif, santun, dan berorientasi pada pelayanan. Sinergi antara Lapas Kelas I Cipinang dan STIH Litigasi Jakarta juga diharapkan terus berlanjut melalui berbagai program pengembangan kompetensi yang mendukung terciptanya aparatur pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan humanis sesuai dengan semangat reformasi birokrasi serta nilai-nilai ASN BerAKHLAK.