Dalam kehidupan kampus yang terdiri dari mahasiswa, dosen, staf, dan manajemen harus bersinergi positif guna mencapai suasana belajar mengajar yang kondusif serta kualitas layanan yang baik sehingga kepuasan mahasiswa dalam memperoleh layanan dapat meningkatkan gairah belajar serta berujung pada kemajuan STIH Litigasi itu sendiri.

 

Harmonisasi kehidupan kampus dapat terjaga dengan baik, andaikata seluruh sivitas akademika menghormati etika kehidupan kampus yang merupakan tatanan kehidupan yang mengatur seluruh aktivitas sivitas akademika. Dengan demikian perlu kiranya seluruh sivitas akademika memahami etika kehidupan kampus.



ETIKA DOSEN

  • Seorang dosen harus berdedikasi tinggi dalam melaksanakan seluruh kewajibannya dalam mengemban amanah menyampaikan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa.
  • Tidak mengharapkan balas jasa / imbalan langsung dari mahasiswa.
  • Memiliki semangat tinggi dalam rangka mengembangkan bidang keilmuannya.
  • Seorang dosen harus mampu membangkitkan semangat belajar mahasiswa dan menciptakan suasana belajar mengajar yang kondusif.
  • Tidak melakukan tindakan diskriminatif kepada seorang / sebagian mahasiswa terhadap yang lainnya, apalagi berkaitan dengan SARA.
  • Seorang dosen harus menganggap bahwa mahasiswa adalah mitra dalam pengembangan dan penyempurnaan ilmu pengetahuan.
  • Seorang dosen harus menjunjung tinggi kejujuran dan kearifan dalam menghadapi mahasiswa.
  • Seorang dosen harus menjunjung tinggi kebebasan akademik dengan menghormati setiap pendapat orang lain dan berani mengemukakan pendapat sendiri sesuai dengan nilai-nilai akademik.
  • Seorang dosen harus disiplin dan mentaati setiap peraturan akademik yang berlaku di Program studi.


ETIKA MAHASISWA


  • Tidak melakukan tindakan menerima dan atau memberikan bantuan secara tidak sah dalam segala bentuk sivitas akademika (menyontek).
  • Tidak melakukan tindakan plagiat dengan cara mencuri, menyalin ide, gagasan, tulisan, karya, pekerjaan dan lainnya yang sejenis tanpa menyebutkan sumber atau referensi yang disalinnya.
  • Tidak melakukan pemalsuan terhadap pernyataan, tandatangan, penulisan, jawaban ujian dan sejenis lainnya yang dapat menguntungkan dirinya sendiri dan atau dapat merugikan orang lain.
  • Tidak membawa, menyimpan, menggunakan atau mengedarkan segala jenis benda haram seperti alkohol / minuman keras, senjata tajam, film / dokumen pornografi,  fitnah dan lainnya yang sejenis.
  • Selama mengikuti perkuliahan, tidak melakukan :
          Merokok, makan, minum.
          Mengkatifkan handfone, pager.
          Menulis dan mengotori ruang kelas.
          Mengganggu ketertiban kelas.
          Menggunakan sandal jepit dan kaos oblong/tanpa kerah.
  • Tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan almamater. 


INTERAKSI DOSEN DAN MAHASISWA


Dalam kehidupan kampus seluruh sivitas akademika harus melakukan interaksi positif antara satu dengan lainnya, begitu pula antara dosen dengan mahasiswanya, berikut ini prosedur standar operasi interaksi dosen dengan mahasiswa.
  • Dosen dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengampu matakuliah harus menyampaikan ilmu sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
  • Dosen harus menjaga hubungan baik dengan para mahasiswanya dalam koridor akademik serta menempatkan mereka sebagai mitra dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Seorang dosen harus mampu membangkitkan suasana belajar mengajar yang kondusif dan berperilaku ramah / akrab dengan para mahasiswanya, serta membedakan keakraban yang bersifat pribadi.
  • Seorang dosen mampu bertindak adil dan tidak diskriminatif terhadap para mahasiswanya.
  • Jujur dalam melakukan penilaian setiap hasil studi yang dilakukan oleh para mahasiswanya.
  • Mengupayakan segala jenis konsultasi / bimbingan para mahasiswanya dilakukan dilingkungan kampus, tidak ditempat yang dapat mengundang interpretasi negatif.
  • Dosen harus mampu membimbing / mengarahkan setiap upaya untuk menghasilkan karya para mahasiswanya.