Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi adalah perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan Pengayoman Warga Kementerian Hukum dan HAM. STIH Litigasi merupakan perubahan bentuk dari Akademi Litigasi Indonesia (ALTRI) Pengayoman (selanjutnya disebut Akademi Litigasi). Kelahiran Akademi Litigasi merupakan tuntutan zaman dimana pada tahun delapanpuluhan di berbagai pengadilan negeri mempunyai tenaga Panitera yang hanya berpendidikan SMA atau SLTA saja, sehingga tidak sesuai dengan perkembangan tingkat  pendidikan dewasa itu. Hal tersebut  menjadi perhatian dari Menteri Kehakiman Ismail Saleh, SH, sehingga  beliau mencetuskan untuk membentuk lembaga pendidikan tenaga kepaniteraan setingkat akademi (D3) yaitu Akademi Litigasi. Beliau memilih lokasi Akademi Litigasi di Jalan Percetakan Negara VII Nomor 27 Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan  aset  Departemen Kehakiman RI, berupa gedung berlantai 3 seluas 2.425 M2 dengan luas tanah 2.559 M2 yang telah kosong karena ditinggalkan oleh Akademi Pemasyarakatan, pindah ke Komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM di Gandul-Cinere. Berbekal  izin  operasional dari  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan / Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 184/KOP.III/P.VII/87 maka berdirilah Akademi  Litigasi  pada tahun 1987.

Lulusan perdana tahun 1990  dan kedua tahun 1991 seluruhnya diterima sebagai PNS di  lingkungan Mahkamah Agung  dan sebagian sampai saat ini telah memegang jabatan  Hakim, Panitera, Jurusita, di Pengadilan Negeri /Agama dan Tata Usaha Negara. Sejak kelulusan perdana sampai  dengan  2014  Akademi Litigasi telah meluluskan  1640 (Februari 2018), diantara lulusannya sebanyak 702 alumni atau 45% bekerja sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi RI. Sedangkan sisanya telah bekerja sebagai tenaga advokad, ataupun pegawai bagian hukum di berbagai perusahaan swasta di Indonesia.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan ahli hukum maka Yayasan Pengayoman Warga Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Pimpinan Akademi Litigasi mengusulkan kepada Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan cq. Dirjen Pendidikan Tinggi perubahan bentuk dari Akademi Litigasi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi.Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 508/E/O/2014 tentang Izin Perubahan Nama Akademi Litigasi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi mempunyai dua program yaitu: Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum dengan bobot: 146 SKS, berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor: 1095/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019 Terakreditasi B, sedangkan Program Diploma Tiga Program Studi Administrasi Peradilan dengan bobot: 120 SKS, SK BAN-PT No. 2549/BAN-PT/Akred/Dipl-III/X/2016 Terakreditasi B, sedangkan akreditasi Institusi Terakreditasi C dengan SK BAN-PT No. 298/BAN-PT/Akred/PT/XI/2018. Keputusan Menteri Dikbud Nomor. 340/E/O/2014 telah menorehkan tonggak sejarah bagi perguruan tinggi yang tetap eksis sejak 1987 hingga 2018.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi pada tahun 2017 dan 2018 telah meluluskan Program Sarjana Prodi Ilmu Hukum sebanyak 98 alumni dan Program Diploma Tiga Prodi Administrasi Peradilan sebanyak 116 alumni, dan telah tersebar di instansi pemerintah, swasta dan Asisten Pengacara  di seluruh  Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi meningkatkan kualitas pendidikan dengan  merekrut   tenaga dosen yang memenuhi Standar  yang ditetapkan dalam Permen Ristek Dikti No. 20 Tahun 2017 Tentang Dosen.Dengan perubahan bentuk tersebut maka Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi membuka cakrawala pemikiran bahwa kampus kami berusaha mencetak Sarjana Hukum yang terampil.

Beberapa Catatan Penting

  • Pada tahun 1986 H.J.R. Abubakar, SH sebagai pemerakasa mengajukan ide / gagasan perlunya mendirikan Akademi Litigasi.
  • Yayasan Triguna menampung gagasan ini serta mengadakan konsultasi dengan beberapa orang pakar / tokoh maupun instansi terkait khususnya dengan Departemen Kehakiman tentang layak tidaknya mendirikan Akademi dibidang Litigasi.
  • Ternyata gagasan ini mendapat sambutan dan dukungan positif dari Departemen Kehakiman karena sangat membutuhkan tenaga panitera yang professional.
  • Akademi Litigasi Indonesia Triguna (ALTRI) didirikan berdasarkan Akte Notaris No. 172 tahun 1956.
  • Dengan Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Triguna No. : 309/BP/87, tanggal 9 Maret 1987 dibentuk Akademi Litigasi Indonesia Triguna disingkat ALTRI.
  • Pada tahun 1991 “Penyelenggara” Akademi diserahkan oleh Yayasan TRIGUNA kepada Departemen Kehakiman Cq Yayasan PENGAYOMAN melalui suatu Naskah Kerjasama sehingga nama ALTRI yang pada waktu didirikan adalah singkatan dari nama “ AKADEMI LITIGASI TRIGUNA “ (ALTRI) diganti menjadi Akademi Litigasi Triguna “ (ALTRI) diganti menjadi Akademi Litigasi Indonesia.
Sejarah Perkembangan ALTRI
  • ALTRI adalah Akademi Litigasi “PERTAMA DAN SATU-SATUNYA DI INDONESIA “ yang mendidik para mahasiswa untuk menjadi Calon “PARA YURISTRA” yang setelah lulus dapat mengabdikan diri dalam urusan perkara dan hukum pada umumnya.
  • Akademi Litigasi Indonesia (ALTRI PENGAYOMAN) merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi Litigasi Program D-III Hukum yang dikelola oleh Yayasan Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Program Pendidikan D-III Hukum ALTRI Pengayoman ditujukan kepada lapangan pekerjaan sebagai berikut
  • Hingga Wisuda yang ke 17 sekarang, ALTRI telah menghasilkan sebanyak 1203 orang lulusan ALTRI dan pada umumnya lulusan ALTRI sambil bekerja meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu Starata I (S-I) dan malahan sudah banyak pula diantara mereka yang sudah mencapai Starata II (S-II) dan menduduki jabatan-jabatan penting dibeberapa Pengadilan.
  • Mahasiswa ALTRI PENGAYOMAN berasal dari lulusan SMU atau yang sederajat dari berbagai macam daerah dari seluruh Indonesia, ada dari Papua, Ambon, NTT, NTB, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, Jawa dll.
  • Dosen/Staf Pengajar inti adalah para ahli yang sudah berpengalaman disamping kaderisasi dosen yang muda-muda terutama abituren ALTRI yang sudah bergelar S-II, antara lain beberapa Guru Besar dan tenaga ahli/praktisi hukum yang pernah memberikan kuliah adalah :
  • Dalam tahun ajaran 2006-2007 ini jumlah mahasiswa yang diwisuda adalah sebanyak 50 orang dan diantaranya 3 orang lulusan dengan nilai terbaik IPK 3,67 mahasiswi berasal dari Magetan.
  • ALTRI juga memberikan Beasiswa kepada Mahasiswa yang berprestasi Tinggi dan tingkat ekonomi lemah, yang diperoleh dari bantuan Kopertis yaitu Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM), Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (BPPA), Bantuan Khusus Mahasiswa (BKM).
  • Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia dengan surat tanggal 26 Desember 2006 No.: Up.I/952/2006 tentang penerimaan PNS untuk bidang Administrasi dengan syarat lulus D III ALTRI dengan golongan II C PNS.
  • Kedepan ALTRI PENGAYOMAN akan membenahi diri dengan menyesuaikan perkembangan ilmu dan kebutuhan masyarakat, bangsa dan Negara dalam reformasi hukum terutama dalam pengembangan etika untuk bekal para mahasiswa ALTRI yang siap terjun ke masyarakat.
  • Mulai tahun Akademik 2008/2009 ini mengaktifkan kembali jurusan Bantuan Hukum, yang dirasakan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi golongan menengah kebawah.
  • Pada tanggal 3 September 1991 berdasarkan Akte Notaris Yudo Paripurno, SH No. 19 tahun 1991 terjadi perubahan yang mendasar yakni Penyerahan Hak pengelolaan dari Yayasan Triguna tanggal 22 Juni 1981 kepada Yayasan Pengayoman Warga Departemen Kehakiman dengan disingkat ALTRI Pengayoman, sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Akademi Litigasi Indonesia (ALTRI) Pengayoman.