
- Posted: 2024-10-15 19:39:46
- By: Admin
Transisi Masa Jabatan Presiden
Oleh: Muh. Hajoran Pulungan, S.H., M.H.
Terlepas dari semua kontroversi tersebut, masyarakat hanya
ingin KPK kembali kepada titahnya sebagai lembaga anti korupsi yang disegani
karena keberaniannya menyikat para koruptor tanpa pandang bulu dan anti
intervensi. Karena sejatinya KPK adalah lembaga independen yang diberikan
kewenangan untuk memberantas korupsi di negeri ini yang saat ini sudah
merajalela.
Polemik tentang siapa yang berwenang mengajukan calon
pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantas Korupsi
(KPK) periode 2024-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bagai bola panas.
Pasalnya, dalam waktu dekat rencananya Presiden Joko Widodo akan menyerahkan 10
nama capim dan cadewas yang sudah diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) pada
Selasa (1/10/2024) kemarin walaupun sisa masa jabatan presiden tinggal hitungan
hari.
Agar tidak menjadi kontraversi yang berkepanjangan di akhir
masa jabatan Presiden Joko Widodo, alangkah eloknya nama-nama Capim dan Cadewas
diserahkan saja kepada persiden baru Prabowo Subianto setelah resmi dilantik 20
Oktober 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan putusan MK No. 112/PUU-XX/2022,
sebagaian berbunyi “….. Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019
(Periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan
KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan
seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama pada
Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023.
Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan
berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK
selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya
satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang
lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK
Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya
(Periode 2024-2029).”
Dari putusan di atas tegas mengatakan bahwa untuk melakukan
seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK periode 2024-2029 dilakukan
oleh Presiden dan DPR yang baru terpilih periode 2024-2029 bukan presiden Joko
Widodo dengan DPR baru periode 2024-2029. Tentu dengan dasar ini Presiden Joko
Widodo tidak memaksakan diri menyerahkan 10 nama-nama Capin dan Cadewas KPK ke
DPR. Melihat ini masa transisi pemerintahan dari yang lama ke yang baru, sudah
sepatutnya Presiden Joko Widodo tidak membuat tindakan atau kebijakan yang
bersifatnya penting agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Selain itu juga ada kekhawatiran di masyarakat timbul
konflik kepentingan antara presiden Joko Widodo dengan Pimpinan KPK yang akan
terpilih nantinya, melihat selama ini rakyat menginginkan KPK mengusut tuntas
kasus dugaan korupsi yang melihatkan presiden dan keluarga serta para
kroni-kroninya yang terjadi selama 10 tahun terakhir kepemimipinnya, sementara
para pimpinan KPK sendiri hasil dari produk Joko Widodo saat berkuasa.
Banyak asumsi yang berkembang kalau Pansel sengaja ditekan
agar segera melaporkan nama-nama Capin dan Cadewas KPK ke Presiden Joko Widodo
guna mengamankan sang presiden apabila nanti sudah turun tahta kekuasaan. Kita
lihat saja nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK track record
dan sepak terjangnya kurang dikenal publik kecuali Ida Budhiarti merupakan
mantan anggota KPU dan Benny Jozua Mamoto mantan Kompolnas.
Tentu dengan dasar Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 menjadi
pertimbangan kembali bagi Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan 10 nama-nama
calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR. Karena kalau hal itu sampai
terjadi bisa saja masyarakat mengajukan langkah hukum dengan menggugat presiden
atas keluarnya surat keputusan presiden terhadap 10 Capim dan Cadewas KPK.
Melihat nama-nama para calon pimpinan KPK yang kurang
dikenal masyarakat khususnya bidang anti korupsi tentu menambah rasa curiga
bahwa mereka kurang kompeten di bidang pemberantasan korupsi. Padahal
masyarakat berharap, calon pimpinan maupun calon dewan pengawas KPK adalah
mereka yang lantang menyuarakan dan memperjuangkan anti korupi. Namun, anehnya
justru para calon yang vokal terhadap pemberantasan korupsi justru tidak lolos
alias gagal menjadi calon yang diajukan ke DPR.
Terlepas dari semua kontroversi tersebut, masyarakat hanya
ini KPK kembali kepada titahnya sebagai lembaga anti korupsi yang disegani
karena keberaniannya menyikat para koruptor tanpa pandang bulu dan anti
intervensi. Karena sejatinya KPK adalah lembaga independen yang diberikan
kewenangan untuk memberantas korupsi di negeri ini yang saat ini sudah
merajalela.
Inilah daftar nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang akan
diserahkanke DPR, Capim KPK di antaranya; Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah
Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati,
Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti dan Setyo
Budiyanto. Sedangkan untuk calon Dewas KPK di antaranya; Benny Jozua Mamoto,
Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza,
Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno dan Wisnu Baroto.
Komentar